Type Here to Get Search Results !

MENCARI KESALAHAN HRS DAN ANIES BUKTI KETIDAK ADILAN PEMERINTAH

0

Penulis : Von Edison Alouisci

Seperti yang telah dimaklumi semua bahwa pristiwa penyambutan kepulangan HRS,Menikahkan putrinya dan acara maulid waktu lalu  dinilai suatu pelanggaran hukum oleh pihak yg tidak senang HRS pulang.

Bukan hanya itu Gubernur Anies Baswedan juga dianggap telah ikut serta dalam pelanggaran hukum terkait COVID-19 sebab di ketahui bahwa pak anies juga hadir dalam menyambut HRS dan juga hadir di rumah HRS.

*BENARKAH KEDUANYA HARUS DI  PIDANA ?*

jawaban saya sbb  :

1.jika diduga keduanya melanggar Pasal 93 jo 9 (1) UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP maka hal itu RANCU karena Pasal 93 UU No 6/2018 itu ada frasa 'menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat'.

 KKM ini sebenarnya merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020, di mana COVID-19 masuk KKM.

Lantas apa dasarnya kejadian di Rumah HRS dan di Bandara masuk ranah KKM ? 

Ini jelas pemaksaan hukum dan hukum sendiri dilanggar pemerintah ! 

2.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak ada hak kewenangan untuk membubarkan suatu acara sebagaimana telah diatur dalam Pergub.yang bisa pihak terkait adalah menyampaikan imbauan atau menyegel restoran, hotel dan kafe jika berpotensi akan menimbulkan kerumunan.

Ini adalah langkah pencegahan.dan bila kemudian terjadi kerumunan masa maka seharusnya juga adalah langkah pencegahan misalnya memberikan dan membagikan MASKER dan tidak bisa semaunya melakukan pembubaran apalagi kerumunan yang jumlahnya ribuan orang. 
Bisa jadi yang di dapat adalah akan jatuh korban kekerasan phisik karena bisa bentrok dan malah berpotensi makin tidak bisa menekan angka korban COVID-19.

3.Terkait persoalan gubernur Anies baswedan, saya rasa apa yang di lakukan pemerintah adalah RANCU bahkan melanggar hukum.

jika Anies Baswedan diperiksa dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, maka hal tersebut adalah tindakan asal BAPAK SENANG alias ngawur !

Kenapa demikian ? 
Perlu di ketahui bahwa pasal itu adalah soal  karantina dan berlaku bagi seluruh propinsi di indonesia pasal itu bukan bicara PSBB.
Sementara di jakarta di berlakukan PSBB.

Pahami baik baik bahwa Setiap pelanggaran pidana tindak pidana itu dibebankan pada penyelenggara negara  dengan alasan ada warga negara yang melanggar pidana maka sesungguhnya nanti bisa saja presiden pun kena tindak pidana dan saya yakin ahli hukum memahami maksud saya.

Terkait pasal diatas,Jika pasal ini di berlakukan terhadap Anies saja maka pertanyaan saya adalah :

"BERANI TDK JOKOWI MEMBUBARKAN ACARA GIBRAN DI SOLO KARENA BERPOTENSI MENCIPTAKAN KERUMUNAN MASA ?"

bukankah ada istilah SEMUA SAMA DIMATA HUKUM ?

Berani tidak jika seluruh PILKADA di semua propinsi di berlakukan hukum yang di buat dengan alasan mencegah COVID-19  sehingga tidak perlu berkumpul karena bisa jadi melanggar protokol kesehatan ? 

Kalau peraturan protokol kesehatan saja di berlakukan TEBANG PILIH terutama pada mereka yang tidak memilih JOKOWI saat PILPRES maka hasilnya adalah percuma COVID- 19 akan terus ada dimana mana .

Bukankah masalahnya adalah COVID-19 ? 

Jika pilkada semisal GIBRAN dan lain lain atau penjabat pemerintah tidak di kenai sanksi dalam pelanggaran maka masalahnya bukan terletak pada tidak ada sangsinya tetapi POTENSI KORBAN COVID-19 justru akan muncul dari kalangan ELITE JOKOWI dan  bisa jadi GIBRAN-NYA YANG KENA !

Kalau begitu aturan maennya maka Semua oknum yang merasa aman dari aturan protokol COVID-19 dan bebas tanpa denda atau pidana karena mendukung Jokowi ya silahkan adakan acara berkerumun termasuk GIBRAN biar semuanya Kena COVID-19 !!

Saya mengatakan begini tentu saja karena hukum tebang pilih misalnya garang kepada HRS dan Anies tetapi seperti pekak  pura pura tidak tahu melihat pejabat lain yang notabenenya pendukung jokowi dalam pilpres.

Sungguh lucu mencari alasan agar Anies dan HRS masuk ranah hukum  krn dianggap menyalahi protokol kesehatan sementara selain mereka dan mungkin termasuk GIBRAN  di abaikan.

Memangnya VIRUS COVID-19  juga tebang pilih yang mana pro jokowi dan yang mana yang kritis terhadap kebijakan jokowi sebagai presiden ?? 

Pada akhirnya saya hanya ingin kata katakan satu kalimat saja " ADIL BUAT TUAN TETAPI TIDAK UNTUK KAMI"

By.Von Edison Alouisci
19.NOV 202O
Pemerhati politik dan agama.
.
*SHARE IT*
*BIAR PADA MELEK*

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad