Type Here to Get Search Results !

ETIKA PERGAULAN AKHWAT SHOLEHAH

0
oleh Von Edison Alouisci
Bukan dari tulang ubun ia diciptakan sehingga

lupa akan pujian, bukan juga dari tulang kaki

karena khawatir akan diinjak dan direndahkan.

Melainkan ia diciptakan dari tulang rusuk, dekat

dengan dada untuk dilindungi dan dekat dengan

hati untuk dicintai.



Akhwat beda dengan ikhwan. Dalam

menjalankan aktivitas pun sangat berbeda. Tapi

hukum syara ’ memandang sejajar antara ikhwan

dan akhwat.



"Dan Sesungguhnya telah Kami

muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka

di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki

dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka

dengan kelebihan yang sempurna atas

kebanyakan makhluk yang telah Kami

ciptakan," (QS Al Isra ; 70)





Biasanya, di kalangan akhwat

terjadi pelanggaran hukum syara ’ dalam konteks

ijtima’l atau pergaualan dengan lawan jenis.

karena mereka belum memahami aktivitas mana

saja yang termasuk hayatul khas dan hayatul

‘ aam. Di kalangan ikhwan pun terkadang ada

pelanggaran hukum syara’ karena sikap yang

kurang tegas dan kurang mengetahui batasan

aktivitas akhwat itu seperti apa saja, dalam

konteks hubungan demi maslahat masing-

masing yang sesuai dengan hukum syara ’ dan

selanjutnya karena godaan Syetan..



Apa yang akan saya paparkan adalah aktivitas

akhwat dalam konteks hubungan interpersonal

dengan ikhwan / ijtima ’I:



1.Hayatul ‘Aam



Hayatul ‘aam atau kehidupan umum bagi akhwat

adalah seputar kehidupan yang menyangkut

perkara pendidikan, mu ’amalah, kesehatan.

Hayatul ‘aam, bagi akhwat, maknanya bahwa ia

boleh bercerita tentang ketiga perkara tadi,

selebihnya tidak boleh karena sudah menyangkut

hayatul khas..



Bagi ikhwan manapun hanya cukup untuk

mengetahui ”hayatul ’aam” kehidupan umum-

nya saja, seperti contoh diatas ; pendidikan,

tempat tinggal, hobi, aktivitas di lembaga dll.

Sedangkan hayatul khas, sudah sangat privasi

sekali yang menyangkut kehidupan pribadi

(keadaan keluarga, keadaan dirinya) di luar itu

konteksnya sudah hayatul khas.



Bagi akhwat tidak boleh menceritakan hal-hal

pribadi pada ajnaby (orang asing). Akhwat boleh

menceritakan hal-hal terkait pribadinya jika ia telah

dikhitbah untuk lanjut ke jenjang pernikahan.



Dan ketika berinteraksi dengan lawan jenis akhwat

diharapkan bertindak dan berbicara seperlunya

saja, tegas dan jelas. Dalam aktivitas yang

berkaitan dengan lawan jenis, seorang akhwat

seringkali mudah melakukan pelanggaran.

Mungkin karena secara psikologis akhwat

memiliki karater ingin diperhatikan atau malah

kadang cari perhatian agar bisa berinteraksi

dengan lawan jenis, apalagi kalau sudah

menyangkut "masalah hati."



Tapi berinteraksi dengan ikhwan dalam konteks

mendiskusikan ilmu, menurut saya ini

dibolehkan, tapi, ada beberapa hal kita sendiri bisa

menjaminnya sesuai dengan perkataan Rasulullah

, "Jika kalian tidak memiliki rasa malu maka

bertindaklah sesuka kalian."

Yang dimaksud hal-hal yang kita harus bisa

menjaminnya adalah kemungkinan timbulnya

fitnah. Mungkin kita bisa berdalih dengan

mengatakan "Saya dengan dia cuma teman,

hanya sebatas sharing ilmu."



Tapi saya

berpendapat sebaiknya dicari "aman" nya saja,

karena fitnah itu diibaratkan mencemarkan dan

menjatuhkan kehormatan seorang akhwat dan

manjaga ’iffah / kehormatan itu wajib hukumnya.



Mubah hukumnya untuk berinteraksi dengan

ikhwan dalam masalah ilmu, kareka khawatir

seorang akhwat akan menceritakan sesuatu yang

masuk dalam wilayah khas, sehingga yang

mubah menjerumuskan ke haram.

Bagaimana dengan diskusi di forum internet atau

milis? Menurut saya, dalam wilayah ini sifatnya

lebih 'aam karena diketahui banyak orang

pembahasannya pun seputar perkara yang

dibolehkan.

Dalam hal ini saya ingin mengutip

perkataan Abu Bakar, "Berhati-hatilah dalam

bertindak karena dari hati-hati tadi memberikan

manfaat bagimu."



2.Hayatul khas



Hayatul khas atau kehidupan khusus adalah

perkara seputar pribadi dan ini hanya boleh di

ketahui oleh keluarga ‘mahram’ dan sesama

kaum perempuan dalam lingkungan kita.

Contohnya, menceritakan keadaan dirinya dan

keluarganya, target hidup, target dakwah dll.

secara detil, kecuali seorang akhwat sudah

dikhitbah.



Seorang ikhwan yang faham akan apa arti

kehormatan bagi seorang akhwat pasti maklum

atas sikap tegasn seorang akhwat dan tidak

dimaknai sebagai sikap jaim (jaga image) atau

jutek, terlalu saklek atau apalah namanya. Tegas

bukan berarti memaksa agar pandangannya di

terima atau egois tapi demi menjaga kehormatan.

Intinya, dalam hal ini sangat dibutuhkan

ketegasan dari masing-masing pihak, baik

maupun akhwat untuk menjaga 'iffahnya

masing-masing. Rasulullah Saw bersabda,

"Sesungguhnya perkara halal itu jelas, dan

perkara haram itu jelas; serta di antara keduanya

terdapat perkara mutasyabihat yang kebanyakan

orang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang

menjauhi syubhat, sungguh ia telah terbebas dari

dosa, dalam agama dan kehormatannya.

sebaliknya, siapa yang terjerumus pada perkara

syubhat berarti ia telah terjerumus dalam perkara

haram," (HR. Imam Bukhari, Muslim dan ashabun

Sunan)



Rabbanaghfirlanaa dzunuubanaa isyraafanaa fii

amrina. Wallahu ’alam.

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad