Type Here to Get Search Results !

Pandangan Imam Al-Baihaqi Tentang Berhujjah Dengan As-Sunnah

0
Pandangan Imam Al-Baihaqi Tentang Berhujjah Dengan As-Sunnah, Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi

Berkata Al-Baihaqi setelah membahas masalah ini: Seandainya tdk ada ketetapan berhujjah dg As-Sunnah, tentulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam khutbahnya, setelah mengajarkan perkara agama kepada mereka yg menyaksikannya, tdk akan mengatakan.

"Artinya: Ketahuilah hendaknya yg hadir di antara kalian utk menyampaikan kepada yg tdk hadir, berapa banyak orang yg menerima berita lebih paham dari pd orang yg mendengar".

Kemudian Al-Baihaqi menyebutkan hadits yg berbunyi.

"Artinya: Semoga Allah membahagiakan seseorang yg mendengarkan sebuah hadits dari kami, kemudian ia menyampaikannya (kepada yg lain) sebagaimana yg ia dengar, & berapa banyak orang-orang yg menerima kabar lebih paham dari pd orang yg mendengar".

Hadits ini adalah hadits mutawatir sebagaimana yg akan saya terangkan, insya Allah.

Berkata Imam Syafi'i: "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan ummatnya utk memperhatikan sabdanya, menghafalkan & menyampaikannya, hal ini menunjukkan bahwa beliau tdk akan memerintahkan utk menyampaikan sabdanya kecuali bahwa sabda beliau itu sendiri berkedudukan sebagai hujjah bagi yg telah sampai kepadanya sabda beliau itu, karena itu, apa yg dinyatakan dari beliau halal maka boleh dilakukan, & yg haram harus ditinggalkan, yg berupa hukuman (sanksi) maka harus di tegakkan, yg berhubungan dg harta antara diambil / diberi, & yg berupa nasehat adalah utk kebaikan utk duniawi & ukhrawi".

Kemudian Al-Baihaqi menyebutkan hadits dari Abu Rafi', ia berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya: Sungguh akan aku dapatkan seseorang diantara kalian yg tengah bersandar di atas dipannya kemudian datang kepadanya suatu perkara dariku yg aku perintahkan kepadanya / aku larang baginya, lalu ia berkata: "Saya tdk tahu, apa yg kami temukan di dalam Kitabullah maka kami mengikutinya". (Hadits Riwayat Abu Daud & Al-Hakim)

Dan dari hadits Al-Miqdam bin Ma'di Karib, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan beberapa hal pd hari (peperangan) Khaibar, antara lain: (memakan) daging keledai & lain-lainnya, kemudian beliau bersabda.

"Artinya: Hampir seorang laki-laki duduk di atas dipannya tatkala disampaikan ucapanku (haditsku), lalu ia berkata: 'Antara aku & kalian terdapat Kitabullah, apa yg kami dapati didalamnya (Al-Qur'an) halal maka kami akan menghalalkannya & apa yg kami dapati didalamnya haram maka kami akan mengharamkannya'. Ketahuilah bahwa apa yg diharamkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sama dg apa yg diharamkan Allah".

Al-Baihaqi mengatakan: " Ini adalah berita dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang apa yg akan terjadi pd masa setelah beliau berupa penolakan ahli bid'ah (mubtadi') terhadap haditsnya. Ternyata keautentikan berita ini terbukti setelah beliau tiada".

Kemudian Al-Baihaqi meriwayatkan dg sanadnya dari Syubaib bin Abi Fadalah Al-Makki bahwa Imran bin Hushain Radhiyallahu 'anhu menyebutkan tentang syafaat, lalu seorang laki-laki di antara kaumnya berkata kepadanya: "Wahai Abu Najid, sesungguhnya engkau menyebutkan kepada kami beberapa hadits yg mana hadits-hadits itu tdk memiliki dasar di dalam Al-Qur'an". Maka Imran marah & ia berkata kepada orang itu:

"Apakah engkau telah membaca Al-Qur'an?". Laki-laki itu menjawab: "Ya", Imran berkata: "Apakah di dalam Al-Qur'an engkau dapatkan (dasar) bahwa shalat Isya adalah empat raka'at, apakah engkau mendapatkan di dalamnya bahwa shalat Maghrib tiga raka'at, shalat Shubuh dua raka'at, shalat Zhuhur empat raka'at & shalat Ashar empat raka'at?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak", Imran berkata: "Lalu dari siapa engkau mengambil (dalil) itu, bukankah kalian mengambilnya dari kami & kami mengambilnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?.! Apakah kamu dapatkan di dalamnya (Al-Qur'an) bahwa (zakat) setiap empat puluh ekor domba adalah satu domba, & (zakat) setiap sekian onta adalah sekian ekor, & (zakat) sekian dirham adalah sekian?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak", Imran berkata lagi: "Lalu dari siapa engkau mengambil dalil itu, bukankah kalian mengambilnya dari kami & kami mengambilnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?!. Imran berkata lagi: " Di dalam Al-Qur'an engkau mendapatkan ayat yg berbunyi.

"Artinya: Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yg tua itu (Baitullah) ". (Al-Hajj: 29).

Apakah di dalamnya engkau mendapatkan keterangan bahwa hendaknya kalian melakukan thawaf tujuh kali lalu melaksanakan shalat dua raka'at di belakang maqam Ibrahim?! Apakah di dalamnya (Al-Qur'an) engkau menemukan keterangan tentang tdk bolehnya jalab, junub & nikah syighar dalam Islam?! Tidaklah engkau mendengar bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman di dalam kitab-Nya.

"Artinya: Apa yg diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yg dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" (Al-Hasyr: 7)

Imran berkata lagi: "Sesungguhnya kami telah mengambil dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak hal yg kalian tdk mengetahui tentang semua itu".

Kemudian Al-Baihaqi berkata: "Hadits yg menyatakan bahwa suatu hadits harus dicocokkan terhadap Al-Qur'an adalah bathil & tdk benar bahkan batal dg sendirinya karena di dalam Al-Qur'an tdk ada dalil yg menunjukkan suatu hadits harus dihadapkan pd Al-Qur'an".

Sampai disini pembahasan Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya yg berjudul Al-Madkhal Ash-Shagir, suatu kitab yg mengantar pd pembahasan tentang bukti-bukti kenabian. Ia juga telah menyebutkan masalah ini dalam kitab yg berjudul Al-Madkhal Al-Kabir, yaitu suatu kitab yg mengantar pd pembahasan tentang Sunnah-Sunnah Rasul, dalam kitab kedua ini Imam Al-Baihaqi menyebutkan hal ini lebih gamblang dari pd kitab yg pertama, di antaranya menyebutkan tentang bab mengenal Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam & kewajiban mengikuti Sunnah-Sunnah itu dg menyebutkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya: Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yg beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yg membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, & mengajarkan kepada mereka Al-Kitab & Al-Hikmah". (Ali-Imran: 164).

Berkata Imam Syafi'i: "Aku mendengar dari para Ahli Ilmu Al-Qur'an bahwa maksud dari kata Al-Hikmah dalam ayat ini adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad